Friday, October 11, 2013

Tidak Semua Pelaku UKM Dikenakan PPN dan PPH

Jika tadi kita membahas akuntansi untuk UKM, maka kali ini kita akan membahas diberlakukannya PPN dan PPH bagi UKM.
Rencana akan diberlakukannya tarif pajak bagi para pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah) ini membuat resah para pengusaha, dikarenakan sebagian dari usaha tersebut hanya menghasilkan sedikit penghasilan dimana penghasilan itu habis untuk membayar para pekerjanya.

Berikut info mengenai ketetapan PPN bagi UKM yang admin dapatkan dari mbah google. hehe

Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya. "Bagi UKM kami mau beri fasilitas pajak yang simpel, yaitu pengenaan pajaknya dihitung dari omzet. Sekarang, itu tengah dibahas, mudah-mudahan cepat selesai," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad A. Rahmany dalam acara Kelas Pajak bagi Wartawan terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Perpajakan Tahun 2012, Sabtu, 11 Februari 2012, di Hotel Lido Lakes Resort, Bogor, Jawa Barat.

Pemotongan dari omzet diusulkan karena UKM selama ini tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya Oleh karena itu, untuk mempermudah, diusulkan pemotongan dari omzet. Fuad menerangkan bahwa DJP berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum bagi kebijakan pajak tersebut tidak menyatakan pengenaan pajak untuk UKM, melainkan pajak yang dikenakan berdasarkan hasil usaha di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar. Artinya, pengusaha mikro seperti penjual bakso, pedagang sayur dan pedagang asongan atau penjual keliling lainnya tetap bebas pajak, sedangkan mereka yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar dikenai pajak seperti pengusaha besar. "Untuk usaha yang beromzet diatas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar akan dikenai PPN 1 % dan PPh 1%," urai Fuad.

Fuad mengungkapkan bahwa proses penyetoran pajak bagi UKM juga akan dipermudah. Salah satunya dengan menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Saat ini, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan sejumlah bank yang selama ini bekerja sama dengan UKM, seperti BRI, Bank Mandiri, ataupun BTN untuk mempermulus rencana tersebut. Penyederhanaan pajak yang diberikan kepada pengusaha kecil masih berupa cara pembayaran, belum pada penyederhanaan besaran pajak kumulatif. "Meski begitu, pengusaha tetap harus menyetor SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak saban tahun," imbuh Fuad

Demi prinsip keadilan, DJP tetap akan memungut pajak dari pelaku UKM. Pendapatan pengusaha UKM dinilai layak dikenai pajak. Perbandingannya, buruh pabrik dengan upah Rp 3 juta per bulan saja sudah dipotong bulanan untuk membayar pajak. Maka dengan prinsip yang sama, DJP mengusulkan pengenaan PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun. Pelaku UKM yang beromzet sampai dengan Rp 300 juta itu kemungkinan akan dikenai PPh 0,5%. Meski demikian pengusaha kelas ini tidak akan dikenakan PPN karena tergolong bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Fuad menandaskan setiap warga negara atau badan usaha yang penghasilannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus membayar pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun. Pada prinsipnya pengenaan pajak tetap ada bagi semua masyarakat sebagai perwujudan dari upaya menegakkan rasa keadilan di kalangan masyarakat. "Kalau PNS atau pegawai yang pendapatannya Rp 48 juta per tahun harus membayar pajak, masa UKM yang omzetnya Rp 2 miliar tidak membayar? Ini masalah keadilan," ucap Fuad.

PENTINGNYA AKUNTANSI BAGI USAHA KECIL MENENGAH (UKM)

Akhir-akhir ini pemberitaan sedang hangat-hangatnya membahas akuntansi bagi UKM, untuk itu admin akan membagi sedikit informasinya disini. Yuk dibaca biar ilmu kita semakin banyak :)


Sumber: Rumah Pendidikan “The Home of Knowledge”
Informasi  akuntansi  merupakan  alat  yang  digunakan  oleh  pengguna informasi  untuk  pengambilan  keputusan  (Nicholls  dan  Holmes,  1988  :  57), terutama  oleh  pelaku  bisnis.  Dimana    informasi  akuntansi  diharapkan  dapat didefinisikan  sebagai  sistem  informasi  yang  bisa  mengukur  dan mengkomunikasikan informasi keuangan tentang kegiatan ekonomi. Informasi  akuntansi  sangat  diperlukan  oleh  pihak  manajemen  perusahaan dalam merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi perusahaan. Informasi akuntansi yang dihasilkan dari suatu laporan keuangan berguna dalam rangka menyusun berbagai proyeksi, misalnya proyeksi kebutuhan  uang  kas  di  masa  yang  akan  datang.  Dengan  menyusun  proyeksi tersebut  secara  tidak  langsung  akan  mengurangi  ketidakpastian,  antara  lain mengenai kebutuhan akan kas (Sutapa, Rusdi, dan Kiryanto, 2001 : 200).
Informasi  akuntansi  berhubungan  dengan  data  akuntansi  atas  transaksi-transaksi  keuangan  dari  suatu  unit  usaha,  baik  usaha  jasa,  dagang  maupun manufaktur.  Supaya  informasi  akuntansi  dapat  dimanfaatkan  oleh  manajer  atau pemilik usaha, maka informasi tersebut disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Arus  informasi  akuntansi  keuangan  dari  perusahaan  kecil  sangat bermanfaat  untuk  mengetahui  bagaimana  perkembangan  usaha  perusahaan, bagaimana struktur modalnya, berapa keuntungan yang diperoleh perusahaan pada suatu periode tertentu.

Holmes  dan  Nicholls  (1989)  mengungkapkan  bahwa  informasi  akuntansi yang  banyak  disiapkan  dan  digunakan  perusahaan  kecil  dan  menengah  adalah informasi  yang  diharuskan  menurut  undang-undang  atau  peraturan  (statutory). Selain  itu,  informasi  akuntansi  yang  seharusnya  dibutuhkan  oleh  manajemen perusahaan  kecil  dan  menengah  dalam  pengggunaan  informasi  akuntansi  sangat terbatas  sekali.  Philip  (1977)  mengungkapkan  banyak  kelemahan  dalam  praktik akuntansi  pada  perusahaan  kecil.  Kelemahan  tersebut  disebabkan  oleh  beberapa faktor,  antara  lain  pendidikan  dan  overload  standar  akuntansi  yang  dijadikan pedoman  dalam  penyusunan  pelaporan  keuangan  (William  et.al,  1989;  Knutson dan Henry, 1985; Nair dan Rittenberg, 1983; Wishon, 1985; Murray et al, 1983).
Dari  uraian  tersebut  jelas  bahwa  industri  menengah  banyak  mengalami kesulitan  dalam  memahami  informasi  akuntansi  dengan  baik.  Padahal  dengan semakin  ketatnya  persaingan  bisnis  dalam  era  globalisasi  ekonomi, hanya perusahaan  yang  memiliki  keunggulan  kompetitif  yang  akan  mampu memenangkan  persaingan.  Keunggulan  tersebut  diantaranya  adalah  kemampuan dalam  mengelola  berbagai  informasi,  sumber  daya  manusia, alokasi  dana, penerapan  teknologi,  sistem  pemasaran  dan  pelayanan.  Sehingga  manajemen perusahaan  yang  profesional  merupakan  tuntutan  yang  harus  segera  dipenuhi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan perusahaan secara baik.
Informasi akuntansi mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil (Magginson et al., 2000). Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang andal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Penyediaan informasi akuntansi bagi usaha kecil juga diperlukan khususnya untuk akses subsidi pemerintah dan akses tambahan modal bagi usaha kecil dari kreditur (Bank). Kewajiban penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil sebenarnya telah tersirat dalam Undang-undang usaha kecil no. 9 tahun 1995 dalam Undang-undang perpajakan. Pemerintah maupun komunitas akuntansi telah menegaskan pentingnya pencatatan dan penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil.
Sejauh ini masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya sedikit banyak berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan kredit lunak dari lembaga keuangan. Terlepas dari itu semua, perlunya penyusunan laporan keuangan bagi UKM sebenarnya bukan hanya untuk kemudahan memperoleh kredit dari kreditur, tetapi untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan perusahaan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini karena keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Selama ini banyak dari UKM belum menyusun laporan keuangan karena ketiadaan standar akuntansi keuangan untuk UKM. Akibat hal itu perbankan menerapkan kriteria dan syarat penyaluran kredit yang sama antara usaha kecil menengah dan usaha besar, yang sebenarnya tidak tepat diukur dari kemampuan antarkeduanya. Terkait hal itu, Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Tahukah kamu apa itu akuntansi forensik?


Webster dictionary defines the word forensic as “ belonging to, used in, or suitable to courts of judicature or to public discussion and debate.” Accordingly, the term forensic in the accounting profession deals with the relation and application of financial facts to legal problem. Forensic accounting evidence is oriented to a court of law.
Kata forensik bermakna, “yang berkenaan dengan pengadilan” atau “berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan : “setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.”
Dalam praktek, kelompok ahli lainnya termasuk para akuntan atau pelaksana audit investigasi yang member keterangan ahli demi keadilan. Namun, mereka belum lazim dikenal dengan akuntan forensik. Akuntan dan akuntan forensik tidak sepenuhnya berkaitan dengan pengadilan saja (litigitation). Disamping proses ligitasi ada penyelesaian sengketa dimana jasa akuntan forensik digunakan. Kegiatan ini bersifat nir-ligitasi (non litigation). Misalnya, penyelesaian sengketa lewat arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution. Juga keputusan berdasarkan ketentuan adminitratif, bersifat nir litigasi.
D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menulis “Simply put, forensic accounting is legally accurate accounting. That is, accounting that is sustainable in some adversarial legal proceeding, or within some judicial or administrative review.”
*) Theodorus M. Tuanakota, Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi, 2007