Friday, October 11, 2013

Tahukah kamu apa itu akuntansi forensik?


Webster dictionary defines the word forensic as “ belonging to, used in, or suitable to courts of judicature or to public discussion and debate.” Accordingly, the term forensic in the accounting profession deals with the relation and application of financial facts to legal problem. Forensic accounting evidence is oriented to a court of law.
Kata forensik bermakna, “yang berkenaan dengan pengadilan” atau “berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan : “setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.”
Dalam praktek, kelompok ahli lainnya termasuk para akuntan atau pelaksana audit investigasi yang member keterangan ahli demi keadilan. Namun, mereka belum lazim dikenal dengan akuntan forensik. Akuntan dan akuntan forensik tidak sepenuhnya berkaitan dengan pengadilan saja (litigitation). Disamping proses ligitasi ada penyelesaian sengketa dimana jasa akuntan forensik digunakan. Kegiatan ini bersifat nir-ligitasi (non litigation). Misalnya, penyelesaian sengketa lewat arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution. Juga keputusan berdasarkan ketentuan adminitratif, bersifat nir litigasi.
D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menulis “Simply put, forensic accounting is legally accurate accounting. That is, accounting that is sustainable in some adversarial legal proceeding, or within some judicial or administrative review.”
*) Theodorus M. Tuanakota, Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi, 2007